Pemilik UD. Harum Manis Jelaskan Saluran Drainase Berada Didalam SHM Milikya

Tebing Tinggi356 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com –
Pengusaha UD.Harum Manis atau Roti Kacang Cap Rajawali yang di tuding menguasai asset berupa tanah milik Pemko Tebing Tinggi dijadikan bangunan gedung permanen, di klarifikasi oleh pihak UD Harum Manis.

Sayed Budi, selaku perwakilan UD Harum Manis (Roti Kacang Cap Rajawali) yang berlokasi di Jalan K.F.Tandean Kelurahan Badak Bejuang,Kota Tebing Tinggi, tersebut menyampaikan bahwa bangunan saluran drainase tersebut berada di areal tanah milik pribadi UD Harum Manis.

“Hal ini berdasarkan sertifikat BPN RI dengan SHM No.1497,” uhar Sayed Budi, di lokasi tempat usaha UD Harum Manis, Rabu (12/10/22)

Dijelaskan, Saluran drainase yang membelah tanah milik pengusaha UD Harum Manis itu, berada di sepertiga dari lebar tanah, yang memanjang menuju parit besar di Jalan Bulian.

“Karena melewati tanah UD Harum Manis, saluran drainase tersebut di tutup, agar tidak menimbulkan bau, namun dibuat bak-bak kontrol dengan jarak lebih kurang lima meter, dan air tetap mengalir dengan lancar,” jelas Sayed Budi.

Perlu kami sampaikan dan informasikan bahwa saluran drainase yang dibuat Pemko Tebing Tinggi di Jalan K.F. Tandean tersebut, adalah untuk pencegahan genangan air di jalan tersebut yang sering banjir. Sehingga untuk antisipasi genangan air di jalan tersebut, maka Pemko TebingTinggi terdahulu membuat dan membangun saluran drainase yang melintasi area SHM UD Harum Manis, untuk kepentingan masyarakat umum di sekitar Jalan KF. Tandean.

“Kami dari pihak UD Harum Manis (Roti Kacang Rajawali) memberikan izin pembuatan drainase secara permanen yang melintasi area SHM yang kami miliki selama ini,” kata Sayed Budi

“Intinya parit itu berada di ldalam bangunan gedung milik UD.Harum Manis”, tegasnya.

Sayed bahkan menambahkan, di masa Wali Kota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi Hasibuan, pernah menyampaikan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada pengusaha UD Harum Manis karena telah merelakan tanah di buat aliran parit bagi kepentingan masyarakat, hingga air dapat mengalir.

Ucapan itu disampaikan saat pemilik UD Harum bertemu Wali Kota dalam menerima Piagam dan Piala Sidha Karya
Merupakan Penghargaan Kualitas Produktifitas 2020, UMKM terbaik tingkat Sumatera Utara dari Gubernur Sumut

Hal senada juga disampaikan Halimah, Kepala Lingkungan I Kelurahan Badak Bejuang, bahwa parit itu sudah lama berada di atas tanah.

Bahkan sejak didirikannya bangunan rumah yang dijadikan tempat usaha itu pada tahun 2008, parit sudah ada melewati tanah tersebut, kata Halimah yang mengaku sudah 18 tahun menjadi Kepala Lingkungan I tersebut.- (red/j)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *