Polisi Tangkap Wanita Pemilik Sabu di Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil satuan reserse narkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang wanita karena kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Wanita itu berinisial RN (25) tahun, beralamat di Perumahan Namora, Jln Euro Kel Sagulung Kota Kec. Sagulung Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau/Jln.Berlian Lingk. IV Kel. Tambangan Hulu Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, tersangka RN ditangkap polisi di sebuah kamar kost di jalan Cemara Lingk II Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Hari selasa 10 agustus 2021 sekira pukul 13 30 WIB.

“Dari tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram dan berat bersih 0,04 gram serta q buah kaca pirex” ujar Agus Arianto, Kamis (12/8/2021).

Saat di interogasi petugas, RN mengakui barang bukti itu miliknya, hingga untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dibawa ke mako satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

“RN akan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Kasi Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *