Polres Tebing Tinggi Ringkus Pria Pemilik 9 Paket Sabu

HUKUM, Tebing Tinggi129 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria di Kota Tebing Tinggi, yang sehari-harinya bekerja sebagai burub harian lepas, ditangkap personel unit Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi karena memiliki Sembilan paket narkotika jenis Sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial J alias Dedi (45), warga Jalan Pulau Belitung Lingkungan V, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku ini ditangkap Polisi pada humat tanggal 25 November 2022 sekira pukul 16.00 WIB, disebuah rumah di Jalan Pulau Sumatera Lingkungan II, Gg Bengkel Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing tinggi.” ujar Kasi Humas di Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (29/11/2022).

Disebutkan, dari pelaku yang sehari-harimya bekerja sebagai Buruh Harian Lepas itu turut diamankan 9 barang bukti buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,22 gram dan berat bersih 1,44 gram, 1 buah kotak kecil bermotif, 1 buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan plastik, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan kosong serta uang tunai Rp70 ribu.

Saat di interogasi Polisi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang di belinya dari seseorang, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan atas perbuatannya, pelaku ini akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tutup Agus Arianto.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *