Polres Tebing Tinggi Tangkap Bandar Narkoba, Sabu 196,36 Gram Disita

HUKUM, Tebing Tinggi1,206 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhaisl menangkap seorang pria terduga Bandar Narkoba berinisial IAL alias Ijal (39) dikawasan Afdeling II PTPN3 Kebun Rambutan, Desa Sei Serimah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Kamis (24/8/2023).

“Dari penangkapan ini petugas disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 196,36 gram, 1 unit handphone dan 1 unit becak motor warna hitam,” kata Wakapolres Tebing Tinggi, Kompol Asrul Robert Sembiring, saat konferensi pers di halaman Mapolres Tebing Tinggi, Senin (28/8/2023).

Disampaikan Waka Polres, penangkapan ini merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

“Hingga kini Polres Tebing Tinggi gencar mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan anak bangsa,” kata Kompol Asrul didampingi Kasat Narkoba AKP JH Panjaitan dan Kasi Humas AKP Agus Arianto.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan menjelaskan, penangkapan tersangka IAL ini berawal dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi yang berdasarkan informasi masyarakat.

“Personel langsung melakukan pemgintaian dan memantau pergerakan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” sebutnya.

Disebutkan, pelaku sudah cukup lama menjadi target operasi (TO) dan petugas menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penindakan serta menangkap pelaku.

“Setelah menangkap pelaku IAL, dan sat diinterogasi, pelaku mengakui memperoleh barang terlarang tersebut dari seorang pria berinisial A dengan modus meletakkan barang di satu tempat kemudian difoto, lalu fotonya dikirimkan selanjutnya barang diambil,” papar Kasat Narkoba.

Selanjutnya dalam kasus ini, pihaknya akan berupaya untuk melakukan pengembangan sampai bisa mengungkap pemasok barang haram tersebut kepada pelaku IAL

“Kami terus berusaha melakukan pengembangan hingga akhirnya nanti bisa kami tindak orang yang memasok kepada IAL,” ungkapnya sembari menyebutkan pelaku IAL akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *