Polres Tebingtinggi tangkap 4 pelaku narkoba, satu diantaranya oknum Polisi

HUKUM, Tebing Tinggi145 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), menangkap empat orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, salah satu yang ditangkap tersebut merupakan oknum anggota Kepolisian

Kasat Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan, ke-empat pelaku berinisial HG alias Olan (48) warga Jln Ksatria Lk. II Kel. Damar Sari Kota Tebingtinggi, MSL alias Sani (46) warga Satria Asrama Kodim 0204/DS Kel. Damar Sari Kota Tebingtinggi, ISS (37) warga Jln Ir. H. Juanda Gg. Abadi Lk. I Kel. Karya Jaya Kota Tebingtinggi dan seorang lagi merupakan anggota Polisi berinisial JVANHT (35) alamat Jln Sentosa Batang Beruh Sidikalang Kab. Dairi/Jalan H.A.Bilal Lk. IV Kel. Tebingtinggi Kota. Tebingtinggi.

Barangukti yang diamankan Polisi

“Para pelaku ditangkap hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 22.30 WIB di dalam ruangan belakang tumah tersangaka HG alias Olan di Jalan Ksatria Lk II Kel Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi,” ujar Kasi Humas dalam keterangan Pers tertulis yang diterima, Senin (23/5/2022).

Diterangkan Agus Arianto, penangkapan para tersangka tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Polisi.

Selain menangkap ke empat pelaku, Polisi juga turut menyita srjumlah barang bukti, diantaranya 1 bungkus plastik transparan didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang memiliki berat kotor (brutto) 24 Gram dan berat bersih (netto) 23,22 Gram.

Kemudian 1 buah kaca pirex yang berisi bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan memiliki berat kotor (brutto) 1,24 Gram dan berat bersih (netto) 0,14 Gram, 1 bungkus bekas plastik mie Instan goreng, dua bungkus plastic klip kosong, 1 perangkat alat hisap sabu (bong), 1 buah mancis warna hijau dan 1 buah mancis warna kuning yang terpasang jarum suntik.

Untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjur, para pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi. “Tersangka akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Agus Arianto.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *