Polres Tebingtinggi Tangkap Dua Pelaku Narkoba

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tebingtinggi, berhasil menangkap dua orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial TA alias Taufik (39), warga Jalan Pulau Belitung Lk. V Kel Persiakan Kec. Padang Hulu, Kota Tebingtinggi dan DI alias Betik (43), warga Jalan Merbau Lk.III Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Dipaparkan Kasubbag, awalnya Polisi menangkap tersangka Taufik pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekira pukul 18.45 WIB, saat pelaku berada di Pos jaga Citra Bagelen Kencana di Jalan Meranti Kel. Bagelen kec. Padang Hiir Kota Tebingtinggi.

“Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti satu plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan memiliki berat kotor 0,12 Gram dan berat bersih 0,06 Gram” ujar Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Senin (29/11/2021).

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku

Saat interogasi petugas, pelaku Taufik mengaku Sabu itu dia beli dari pelaku DI alias Betik. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Betik.

Dari pelaku Betik, Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah dompet kecil yang didalamnya ada tiga plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat kotor 2,00 Gram dan berat bersih 1,04 Gram dan satu buah pipet plastik serta sejumlah plastik klip kosong. Dan kepada petugas ia mengakui barang bukti itu miliknya.

Atas temuan barang bukti tersebut, para pelaku kemudian dibawa ke mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah ditahan dan akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009” tutup Kaaubbag Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *