Polres Tebingtinggi Tangkap Pria Pemilik 4,12 Gram Sabu

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas, diciduk Personil satuan reserse narkoba Polres Tebingtinggi karena kasus kepemilikan 4,12 gram narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial RD alias Doni (39), warga Jalan Gunung Sibayak Link. II Kel.Tanjung Marulak Hilir Kec.Rambutan Kota Tebingtinggi.

“Pelaku ini ditangkap di Jalan Gunung Sibayak Link.II Kel.Tanjung Marulak Hilir, hari Rabu tanggal 3 Nopember 2021 sekira pukul 00.30 WIB” kata Agus Arianto di Polres Tebingtinggi, Jumat (6/11/2021).

Dari penangkapan pelaku ini, lanjut Kasubbag Humas, Polisi juga menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,12 gram dan berat bersih 2,76 gram, kemudian 1 bungkus plastik transparan kosong dan 1 buah amplop warna putih

Ketika diinterogasi petugas, tersangka mengakui barang bukti itu miliknya, hingga untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dibawa ke mako satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Satres Narkoba Polres Tebibgtinggi. Atas perbuatannya, pelaku ini akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” demikian Kasubbag Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *