Polres Tebingtinggi Tangkap Satu Dari Dua Pelaku Jambret

AKP MT Sagala dan Ipda Nova Bhayangkara mengapit pelaku MFL alias Ateng di Mapolres Tebingtinggi.- (Photo : Ronal Pasaribu)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Satu dari dua pelaku jambret, berinisial MFL alias Ateng (19) warga jalan Gatot Subroto, Lingkungan V, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi berhasil diringkus Polres Tebingtinggi

“Pelaku MFL ditangkap petugas di sebuah tempat tukang pangkas di Jalan Gatot Subroto, hari Raabu (16/5/2018) sore” ucap Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Resum I Ipda Nova Bhayangkara di Mapolres setempat, Selasa (22/5/2018) siang.

Disebutkan, pelaku MFL bersama rekannya F (DPO) pada hari Jumat (6/4/2018) siang menjambret seorang Agen Asuransi bernama Rihda Firhanni (18), warga jalan KF Tandean, Lingkungan V, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, saat korban sedang melintas di jalan Asrama Kodim, Kelurahan Bagelen dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario.

“Saat itu pelaku MFL dan rekannya yang juga mengendarai sepeda motor berhasil menjambret satu buah tas yang berisi 1 unit HP Android yang diletakan korban di dashboard sepeda motornya” sebut AKP MT Sagala.

Usai berhasil menjambret tas korban, kedua pelaku kemudian kabur melarikan diri. Sementara atas kejadian itu korban Rihda Firhanni langsung membuat laporan pengaduan ke polisi.

Pihak Satreskrim Polres Tebingtinggi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil meringkus pelaku MFL dan barang bukti 1 unit HP android milik korban. Sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Dalam pemeriksaan, pelaku MFL mengakui semua perbuatannya dan mengatakan jika dirinya diajak rekannya F untuk melakukan penjambretan.

“Aku diajak dan sepeda motor yang kami gunakan untuk menjambret itu juga milik F. Sedangkan HP android milik korban kemudian kami jual seharga Rp 800 ribu dan uangnya dibagi dua. Uang itu sudah aku kugunakan untuk membeli baju,” ungkap pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku telah ditahan dan akan dijerat melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana,” tutup AKP MT Sagala.- (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *