Residivis Narkoba di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi, Sabu 18,47 Gram Disita

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang residivis Narkoba beserta seorang perempuan dewasa di sebuah ruko Harapan Indah, Jalan Koperasi Kelurahan Berohol, Kota Tebing Tinggi pada Sabtu siang (13/6/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026), mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Dan setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti”, ujar Jimmy

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, sekitar pukul 11.00 Wib, petugas berhasil mengamankan pria berinisial DI (42), warga jalan pala yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, serta seorang perempuan berinisial RS (32), warga Jalan Meranti yang berada di lokasi saat penggerebekan.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar dan enam plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 18,47 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, tiga pipet berbentuk sekop, satu unit handphone, satu plastik klip kosong, satu kotak kacamata, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial T. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.- (R.02)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *