Satres Narkoba Polres Tebingtinggi Ringkus Pemilik 19 Paket Sabu

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan menangkap seorang pelaku berinisial BWDL alias Bembeng (37). Dari pelaku Polisi mengamankan barang bukti 19 paket Sabu

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalanm keterangan pers yang diterima Rabu (27/4/2022) malam, menyebutkan pelaku BWDL merupakan warga Jalan Cendrawasih Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut).

Dipaparkan Agus, Pelaku Bembeng ini ditangkap Polisi dibelakang rumah warga di Dusun 4 Genting Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang masuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi, pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 11.45 WIB.

“Dari pelaku ini juga diamankan barang bukti 19 paket/bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbamg memiliki berat kotor 9,74 Gram dan berat bersih 6,60 Gram serta empat plastik klip kosong” jalas Agus Arianto,

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya hingga untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka diboyong ke mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *