Wali Kota Tebing Tinggi Tandatangani Komitmen Bersama Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

TEBINGTINGGI,WARTATODAY.com – Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota bersama Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, pimpinan DPRD, serta seluruh kepala daerah se-Sumatera Utara menandatangani komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa sebagai langkah nyata pencegahan tindak pidana korupsi.

Penandatanganan komitmen ini disaksikan Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol (Purn) Akhmad Wiyagus, Pimpinan KPK Johanis Tanak, perwakilan BPKP RI Setya Nugraha, serta perwakilan LKPP.

Kegiatan diawali dengan pembacaan komitmen bersama yang dipimpin Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen oleh seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution menegaskan, bahwa pertemuan yang diinisiasi Kemendagri bersama KPK menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat integritas dan mengantisipasi potensi pelanggaran.

“Kami berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komprehensif, karena banyak stakeholder yang saling terkait. Kehadiran KPK hari ini mengingatkan kita untuk terus meningkatkan integritas,” ujarnya.

Selanjutnya dalam Rapat Koordinasi tersebut, Wamendagri Komjen Pol (Purn) Akhmad Wiyagus dan Pimpinan KPK Johanis Tanak menyampaikan paparannya, terkait penguatan Integritas dan pencegahan Korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pimpinan KPK Johanis Tanak menekankan pentingnya memperkuat peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai sistem peringatan dini bagi kepala daerah dan ASN.

“APIP harus diperkuat posisinya, bukan hanya dipilih di daerah, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri, jadi engga bisa diberhentikan oleh kepala daerah. Tidak bisa diberhentikan sepihak oleh kepala daerah. Dengan payung hukum yang jelas lewat Perpres, APIP dapat menjadi benteng awal pencegahan korupsi,” katanya.

Senada dengan itu, Wakil Mendagri Akhmad Wiyagus menambahkan bahwa APIP merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola pemerintahan.

“Kalau APIP berkualitas, penyimpangan bisa dideteksi sejak awal. Sebelum masuk ke ranah hukum, ada opsi pengembalian. APIP bukan pihak yang harus dihindari, melainkan partner Pemda,” tegasnya.

Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh langkah pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola pemerintahan.

“Kami di Tebing Tinggi berkomitmen menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Penandatanganan komitmen ini bukan sekadar seremonial, tetapi wujud keseriusan kami memperbaiki sistem agar pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa kerja sama dengan KPK, Kemendagri, dan BPKP akan menjadi penguat bagi pemerintah daerah dalam menjaga integritas.

“Pendampingan dari lembaga pusat sangat penting agar kami di daerah tidak hanya patuh aturan, tetapi juga mampu mencegah penyimpangan sejak dini,” kata Wali Kota.

Rapat Koordinasi ini diakhiri dengan penandatanganan dokumen komitmen oleh seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Sumatera Utara, termasuk Wali Kota Tebing Tinggi, sebagai bentuk kesepakatan bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkelanjutan.

Turut hadir Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor, serta pimpinan BPKP dan LKPP. Hadir pula seluruh bupati/walikota se-Sumut, pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Sumut, Sekdako Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik bersama dan OPD terkait. (archa)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *