Ungkap 32 Kasus Narkoba, Polda Sumut Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja dan 40 ribu butir Ekstasi

HUKUM, SUMUT238 Dibaca

MEDAN , WARTATODAY.com – Dari 9 September hingga 11 November 2024, Ditresnarkoba Polda Sunatera Utara (Sumut) telah berhasil mengungkap 32 kasus Narkorika dengan menangkap 51 tersangka, dengan menyita bukti 201,68 kg sabu, 272,23 kg ganja, dan 40.118 butir ekstasi.

Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika ini dipaparlan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolda Sumut, Rabu (20/11/2024).

Disampaikan Kapolda, barang bukti tersebut setara dengan penyelamatan 1.935.758 jiwa. “Ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga soal menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” ujar Jenderal bintang dua itu.

Kapolda juga membeberkan rincian jaringan narkoba yang terungkap. Barang bukti sabu berasal dari jaringan internasional Malaysia yang masuk melalui jalur laut seperti Bagan Asahan dan Belawan. Sementara itu, jaringan nasional membawa sabu dari Aceh, Rokan Hilir, hingga Tanjung Balai menuju Medan, Lampung, dan Makassar. Ganja sebagian besar didistribusikan dari Aceh ke Medan.

Terkait modus operandi, Kapolda menyebut berbagai taktik digunakan oleh para pelaku untuk menyembunyikan narkoba, mulai dari menyimpan sabu dalam fiber warna kuning di sampan, hingga menyelipkannya di koper, mobil, dan bahkan di dalam dapur rumah. “Namun sehebat apa pun modus mereka, kami akan terus memburu hingga ke akar-akarnya. Kami sudah siapkan langkah strategis untuk menindak sarang-sarang narkoba ini secara bertahap,” jelasnya.

Ia uga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang turut berperan dalam memberikan informasi. “Kerja sama yang terjalin antara polisi, masyarakat, dan media sangat penting dalam membangun Sumut yang bebas narkoba,” katanya.

Whisnu memastikan seluruh barang bukti narkoba akan dimusnahkan secara transparan, termasuk 200 kilogram yang dimusnahkan pada hari ini. “Kami tidak akan bermain-main dengan barang bukti narkoba,” tegasnya lagi.

Kapolda mengingatkan bahwa para pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana mati.

“Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam bisnis gelap narkoba. Kami akan terus bergerak sampai Sumatera Utara benar-benar bersih,” pungkasnya.

Dalam konferensi pers itu, oramg nomor satu di Polda Sumut itu juga menggarisbawahi komitmen penuh jajarannya untuk memberantas narkoba sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tegas Irjen Whisnu.- (Hms/r)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *