Wujudkan Wartawan Beretika, Kajati Sumut Dorong Pelaksanaan UKW

Medan, SUMUT82 Dibaca

MEDAN, WARTATODAY.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) IBN Wiswantanu mendorong pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk mewujudkan wartawan profesional dan beretika.

Hal tersebut dikemukakan Kajati Sumut didampingi Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Aspidsus M Syarifuddin, Aswas T Bantu Ginting dan Kasipenkum Yos Arnold Tarigan saat menerima Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut H Farianda Putra Sinik, didampingi Sekretaris SR Hamonangan dan sejumlah Pengurus di ruang kerja Kejati Sumut Kamis sore (30/12/2021).

Disebutkan IBN Wiswantanu, Kejati Sumut melalui Kasipenkum sedang berupaya mengadakan pelaksanaan UKW bagi wartawan unit hukum.

“Saya berkeinginan Kejati Sumut dan PWI Sumut bisa melaksanaan UKW tersebut,” ungkapnya

Dijelaskan Kajati, wartawan yang sudah UKW itu akan melahirkan berita yang berkualitas .Sebab wartawan itu harus mengutamakan chek dan ricek daripada sekedar mencari sensasi yang merugikan orang lain.

Pada kesempatan itu Kajati juga menyampaikan, saat ini beberapa capaian kinerja Kejati Sumut mulai dari bidang Intelijen, Pidsus, Datun serta bidang lainnya.

“Kami berharap, PWI Sumut mendukung Kejati Sumut dalam memberikan pemahaman dan menambah wawasan warga Sumut dalam melihat sudah sampai sejauh mana penanganan hukum di Sumut,” kata IBN Wiswantanu.

Usulan pelaksanaan UKW itu datang dari Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik.
Menurut dia, program Pengurus baru PWI Sumut memprioritaskan SDM wartawan yakni dengan mengikuti UKW.

“Kemarin kita adakan UKW diikuti hanya 60 orang,tapi yang mendaftar 200 orang,” jelas Farianda.

“PWI Sumut ingin semua anggotanya mengikuti UKW. Tapi karena keterbatasan anggaran, maka PWI Sumut mengajak mitra kerja seperti Kejatisu untuk berkolaborasi melaksanakan UKW tersebut.,” ujarnya.

Farianda Putra Sinik juga berharap Kejati Sumut bisa bersinergi dengan PWI Sumut terutama dalam meningkatkan kompetensi wartawan yang bertugas di institusi Kejaksaan.

“Untuk penanganan perkara pidana UU ITE misalnya, ada beberapa wartawan yang terjerat dengan pasal ini karena salah dalam menulis berita. Harapan kita, Kejati Sumut bisa bersinergi memberikan pencerahan dan edukasi terhadap permasalahan ini,” tandasnya.

Selanjutnya, Ketua PWI Sumut menyampaikan bahwa organisasi yang dipimpinnya sangat terbuka dalam menjalin kerjasama terutama dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan wartawan dalam melakukan peliputan. Terutama dalam pemahaman terkait Kode Etik Jurnalistik dan pemahaman terhadap UU Pers No 40 Tahun 1999.- (rel)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *