Jual Sabu, Karyawan Kebun Socfindo Ditangkap

SERGAI, WARTATODAY.COM – Mariadi alias Ragil (34) Karyawan Kebun PT Socvindo diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai gara-gara nyambi jual sabu,Kamis (16/4/2020) malam.

Pelaku yang merupakan warga Dusun V, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah,ditangkap di areal bangunan Pertamina yang berada di dalam Perkebunan kelapa sawit milik PT socfindo diblok 19 Afdeling II Perkebunan Socfindo Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari tangan tersangka,Polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika sabu dengan total berat bruto 0,77 gram dan 5 lembar plastik klip transparan sedang kosong.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Jumat (17/4/2020) siang mengatakan M alias R ditangkap Tekap Polsek Teluk Mengkudu berkat adanya informasi dari masyarakat.

“Tersangka M alias R seorang karyawan PT. Socfindo ditangkap di bangunan Pertamina Gas di areal perkebunan PT Socfindo Matapao diblok 19 Afdeling II perkebunan socfindo Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Hasil introgasi, bapak dua ini mengaku membeli sabu dari warga Desa Nagur yang tidak diketahui namanya dengan harga Rp200 Rupiah.Bahkan pelaku juga mengaku menjadi pengedar sabu sudah sejak 1 tahun terakhir,”ujarnya.

Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjaraā€¯pungkas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *