Sering Transaksi Narkoba, Polsek Dolok Masihul Ciduk Nurdin Purba

SERGAI, WARTATODAY.COM – Sering transaksi narkoba jenis sabu di lingkungan tempat tinggalnya,personel Polsek Dolok Masihul akhirnya menangkap tersangka Nurdin Purba alias Udin alias PU (52) di Dusun I Desa Blok 10 Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, Rabu, (9/9/2020) sekira pukul 16.10 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum didampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP J Panjaitan,SH, Minggu (13/9/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, empat plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,13 Gram.

Kemudian enam lembar plastik klip transparan dalam keadaan kosong,sebatang kaca pirex yang ada cairan putih sudah membeku,dua batang pipet yang salah satu sudah dimodif jadi huruf L, satu batang pipet plastik yang salah satu ujun dimodif jadi sekop dan satu buah botol kaca.

Disebutkan,petugas memperoleh informasi tersangka Nurdin Purba alias Udin PU sering melakukan transaksi narkotika yang diduga jenis sabu dirumahnya yang terletak di Dusun I Desa Blok 10 kec. Dolok Masihul Kab. Sergai. Selanjutnya Kanit Sabhara Polsek Dolok Masihul, Iptu H. Sagala melaporkan informasi tersebut Kepada Kapolsek Dolok masihul AKP J Panjaitan, SH.

Setelah melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Sabhara Iptu H. Sagala dan Team Buser ( Opsnal ) Polsek Dolmas untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat.

Sewaktu melakukan penyelidikan, tepatnya disekitar rumah tersangka berlari dari kamar mandi yang berada diluar rumah langsung dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan.

Ketika petugas melakukan pengeledahan disaksikan Kepala Dusun I Desa Blom 10 kec. Dolok Masihul Kab. Sergai, Rismanto.
tidak ditemukan barang apapun dan setelah di-interogasi tersangka akhirnya menunjukkan penyimpanan barang barang didalam lemari plastik.
Setelah diperiksa ditemukan Dari dalam laci lemari plastik.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat pasal 114 subs pasal112, UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara” pungkas Kapolres.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *