Polres Tebingtinggi Tangkap 2 Pelaku Narkoba

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil satuan Narkoba Polres Tebingtinggi, berhasil menangkap dua pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada hari Sabtu (14/8/2021).

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, pelaku berinisial MY alias Yusuf (44) dan RL alias Rudi (51), keduanya merupakan warga jln Badak Lingk I Kel. Bandar Utama Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Pertama Polisi menangkap pelaku MY di Jln Badak Lingk I Kel. Bandar Utama, kota Tebingtinggi, tepatnya dipinggir jalan dekat warung Mie sop.

“Dari MY ini polisi menemukan 6 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu yang setelah dirimbang berat kotor 0,86 gram dan berat bersih 0,16 gram, 1 kotak warna kuning dan 1 unit handphone warna hitam” ujar Kasi Humas, Senin (17/8/2021).

Barang bukti yang diamankan polisi darinpara tersangka

Saat interogasi petugas, pelaku MY mengaku sabu itu miliknya yang ia dapat dari pelaku RL. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RL serta turut diamankan barang bukti uang tunai Rp1.351.000

Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku MY dan RL serta barang bukti kemudian dibawa ke mako satres narkoba Polres Tebingtinggi.

“Tersangka akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Agus Arianto.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *