TEBINGTINGGI, WARTATODAY. com – Pemerintah Kota Tebingtinggi menyatakan komitmennya untuk segera menyusun regulasi pembatasan pasar modern, sejalan dengan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun 2024.
Salah satu poin penting rekomendasi itu menyebutkan perlunya pembatasan jumlah pasar modern, serta penetapan lokasinya dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), guna melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Pasar Tradisional.
Hal ini disampaikan dalam Rapat yang dipimpin Plt Sekda Kota Tebingtinggi, H Kamlan Mursyid, bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Perwakilan dari Dinas Perdagangan , Dinas PUPR serta perwakilan dari OPD terkait, Selasa (27/5/2025), di Balai Kota.
Plt Sekda menyampaikan, bahwa regulasi yang disiapkan akan mencakup batas jumlah pasar modern, pengaturan jarak minimum dari pasar rakyat, hingga ketentuan pemanfaatan produk UMKM dalam jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
“Kita akan mengatur berapa jumlah maksimal pasar modern yang bisa berdiri. Selain itu, akan diatur juga lokasinya dalam RDTR serta jarak minimalnya dari pasar tradisional. Ini untuk menjaga keseimbangan ekonomi lokal dan memberi ruang tumbuh bagi UMKM, dan kita juga akan mewajibkan toko modern menyediakan space untuk produk UMKM lokal. Tapi kendalanya ada di daya tahan produk, kemasan, dan kualitas yang masih perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Regulasi ini penting mengingat belum adanya pengaturan tegas mengenai keberadaan pasar modern di wilayah tersebut. Dalam praktiknya, banyak pasar modern berdiri tanpa memperhatikan zonasi tata ruang atau mempertimbangkan dampaknya terhadap pasar tradisional.
Sebagai perbandingan, disebutkan bahwa pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saja mensyaratkan jarak minimal 25 km dari SPBU terdekat. Hal serupa juga dinilai perlu diterapkan bagi pasar modern agar tidak menimbulkan persaingan yang tidak sehat dengan pelaku usaha kecil.
Rapat juga menyoroti perlunya melibatkan kajian akademis berbasis data dari berbagai instansi, seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan, Dinas Pekerjaan Umum, dan instansi terkait lainnya. Kajian tersebut diharapkan mencakup data jumlah penduduk, potensi ekonomi kawasan, aksesibilitas, dan dampak sosial ekonomi dari keberadaan pasar modern.
Pemerintah Kota Tebingtinggi juga menargetkan draft regulasi bisa diselesaikan dalam waktu dekat dan segera disosialisasikan. “Regulasi ini bukan untuk melarang, tapi untuk menata. Supaya investasi tetap jalan, tapi tidak mematikan ekonomi rakyat,” tegas perwakilan dari Dinas Perdagangan.
Rapat ditutup dengan komitmen untuk membentuk tim kerja lintas dinas guna mempersiapkan naskah akademik, rancangan peraturan, serta simulasi kebijakan jarak minimum antar pasar modern dan pasar tradisional. Pemerintah berharap regulasi ini menjadi dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan izin usaha ke depan. (archa)
Pemko Tebing Tinggi Akan Susun Regulasi Pembatasan Pasar Modern dan Atur Jarak Dengan Pasar Tradisional
