Tidak Miliki Izin, RS Mahlisyam Terancam Tutup

Tidak Miliki Izin, RS Mahlisyam Terancam Tutup. (foto : ist/wartatoday)

SEI RAMPAH I WARTATODAY – Persoalan Rumah Sakit Mahlisyam Perbaungan yang tidak memiliki izin operasional dan ramai di pemberitaan, akhirnya mendapat respon dari DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melalui Komisi D. Pihak dewan akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik Rumah Sakit tersebut.

“akan segera kita panggil, karena ini menyangkut orang banyak. Inikan aneh, Rumah Sakit yang sudah beroperasi selama 4 tahun belum memiliki izin operasional,” kata Ketua Komisi D, Delfin Barus ST ketika diminta tanggapannya terkait masalah izin Rumah Sakit tersebut, selasa (03/04/2018) kepada sejumlah wartawan.

Dikatakan Delfin, pemangilan itu untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) seputar masalah perizinan yang belum dimiliki Rumah Sakit Mahlisyam. Dalam hal ini, Komisi D juga tidak hanya memanggil pihak Rumah Sakit Sakit, namun Dinas terkait juga akan dipanggil.

“Dalam Rapat Dengar Pendapat, kita akan meminta penjelasan dari kedua belah pihak terkait perizinan tersebut”, ungkap Delfin

Lebih jauh dikatakan Politisi dari PDIP tersebut, jika dalam pertemuan nanti ditemukan kejanggalan terkait izin operasionalnya, maka DPRD akan merekomendasikan agar Rumah Sakit Mahlisyam tersebut untuk ditutup.

”Kalau izin operasionalnya tidak ada, kita rekomendasikan untuk segera ditutup, sebab dengan tidak memilki izin operasional, pemilik Rumah Sakit Mahlisyam tersebut tidak hanya melakukan pembohongan publik, namun juga sudah melakukan penipuan,”tegasnya.

Terkait masalah izin Rumah Sakit Mahlisyam, Bupati Sergai Ir H Soekirman ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) nya , senin (02/04/2018) mengaku, akan segera melakukan tindakan sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku.

”Peraturan dan UU Rumah Sakit harus ditegakkan. Kita juga sudah perintahkan instansi terkait untuk memanggil pengelola Rumah Sakit tersebut guna dilakukan pemeriksaan izin izinnya,” kata Bupati Soekirman.

Sebelumnya, tidak adanya izin operasional Rumah Sakit Mahlisyam ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Sergai dr Bulan Simanungkalit. Bulan mengatakan, semenjak dilantik menjadi Kadis Kesehatan, dirinya belum ada menandatangani surat rekomendasi untuk izin operasional Rumah Sakit Mahlisyam tersebut.

Tidak hanya itu, Mantan Kadis Kesehatan Sergai, drg Zaniyar MAP saat dikonfirmasi juga mengatakan, selama menjabat Kadis Kesehatan dirinya belum pernah memberikan izin operasional kepada Rumah Sakit Mahlisyam tersebut.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *