Berusaha Kabur, Residivis Narkoba Dihadiahi Timah Panas

SERDANG BEDAGAI, WARTATODAY.COM – Walau baru bebas menjalani hukuman dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) karena Kasus Sabu, ternyata tidak membuat jera MFL alias Adek (37) warga Dusun I Desa Sei Bamban kecamatan Sei Bamban, kabuaten Serdang Bedagai itu. Pasalnya Adek kembali ditangkap petugas Rabu (6/6/2018) bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 72 gram.

Informasi yang diperoleh, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa setelah bebas dari Lapas pelaku kembali memperjual belikan sabu.

Merespon informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Adek bersama barang bukti Sabu, namum saat pelaku dibawa petugas untuk melakukan pengembangan dilapangan, pelaku berusaha melarikan diri. Tidak mau tangkapannya lepas, petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa petugas ke Rumah Sakit untuk mendapat pengobatan medis.

Berdasarkan data yang diperoleh tersangka Adek juga pernah ditangkap Polsek Firdaus pada Tahun 2017 lalu dalam kasus Narkoba dsn dihukum 1,4 Tahun penjara.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Firdaus AKP Ramsen Samosir membenarkan penangkapan tersangka. “Benar ada kita tangkap Bandar narkoba, kita sedang melakukan pengembangan dengan berkordinasi bersama Sat Narkoba Polres Sergai,” jelas Kapolsek. Sembari menambahkan pihaknya masih terus mengejar siapa penyalur narkoba ke pelaku tersebut.- (ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *