Mengenal Pembiayaan Ultra Mikro (Umi)

ADVETORIAL361 Dibaca

Penulis : Meirina Vitriani Dinata, KPPN Tebing Tinggi

Modal ibarat nafas bagi pelaku usaha, baik modal berupa uang maupun ilmu untuk usaha yang ditekuni. Salah satu cara untuk memperoleh modal berupa uang adalah melalui pinjaman dari bank.

Namun sayangnya tidak semua orang memenuhi kriteria untuk mengakses pinjaman di bank, atau biasanya disebut unbankable. Terkadang hal itu membuat keinginan membuka atau mengembangkan usaha menjadi terhambat. Padahal tidak semua usaha butuh modal yang besar untuk memulai atau mengembangkannya.

Contohnya adalah usaha ultra mikro yaitu usaha mikro perseorangan, masih tergolong UMKM namun dengan skala yang lebih kecil. Biasanya mereka belum membutuhkan permodalan yang besar.

Semenjak kasus Covid-19 pertama kali ditemukan, lambat laun jumlah pasien di Wisma Atlet Jakarta dan rumah sakit – rumah sakit di seluruh Indonesia dipenuhi pasien Covid-19.

Kemudian Pandemi Covid-19 tidak hanya menimbulkan masalah kesehatan secara global juga mempengaruhi ekonomi masyarakat, warga NKRI yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan tanpa upah, hingga pengurangan jam kerja dan upah.

Hantaman ekonomi warga akibat Pandemi Covid-19 akhirnya membuat masyarakat berupaya bangkit dengan menggerakkan ekonomi keluarga melalui berwirausaha.

Pemerintah RI tidak tinggal diam dengan berupaya mempertahankan tingkat ekonomi masyarakat melalui berbagai kebijakan dan program, baik yang sudah ada sebelum Pandemi Covid-19 maupun yang baru dimunculkan pasca Pandemi Covid-19.

Pembiayaan Ultra Mikro yang selanjutnya disebut Pembiayaan UMi adalah jawaban atas dilema dan problematika mengenai pelaku usaha yang unbankable dan kebutuhan modal usahanya.

Pemerintah melalui Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) meluncurkan Pembiayaan UMi sejak tahun tahun 2017 yang bertujuan memberikan pinjaman modal bagi para pelaku usaha ultra mikro yang unbankable dan butuh modal usaha dengan jumlah yang relatif sedikit.

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pusat Investasi Pemerintah merupakan organisasi non eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pembendaharaan yang menyalurkan pinjaman UMi, dengan program pendampingan yang ditujukan bagi pelaku usaha Ultra Mikro yang belum dapat mengakses pembiayaan perbankan
Dalam hal Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Pembiayaan UMi.

Pemerintah menunjuk Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang merupakan instansi vertical Kementerian Keuangan didaerah yang selanjutnya ditugaskan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang berkedudukan di wilayah penyaluran. Pembiayaan UMi disalurkan kepada pemilik Usaha Ultra Mikro melalui penyalur. Maksud dari penyalur adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang ditunjuk oleh BLU PIP untuk menyalurkan Pembiayaan UMi.

Selanjutnya Pembiayaan UMi disalurkan oleh penyalur secara langsung ke debitur, maupun secara tidak langsung. Penyaluran tidak langsung disalurkan melalui lembaga linkage yang merupakan LKBB yang menjadi mitra penyalur yang selanjutnya baru disalurkan kepada debitur.

Pembiayaan UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) seperti PT. Pegadaian (Persero), PT. Bahana Artha Ventura (BAV), PT. Permodalan Nasional Madani (Persero), serta lembaga linkage seperti koperasi dan Lembaga Keuangan Masyarakat (LKM).

Melalui LKBB, diharapkan pelaku usaha unbankable yang mampu memperoleh pinjaman modal. Nantinya, pelaku usaha yang memperoleh pinjaman melalui Pembiayaan UMi atau selanjutnya disebut debitur, juga akan mendapatkan pendampingan usaha dari penyalur.

Selain ditujukan sebagai upaya untuk mengembangkan usaha, hal tersebut juga bertujuan untuk meminimalkan risiko gagal bayar debitur.Pembiayaan UMi dapat diselenggarakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tanggal 10 Desember 2020.

Mengacu pada peraturan dimaksud, plafon pinjaman melalui Pembiayaan UMi mencapai maksimal Rp 20 juta dari yang sebelumnya maksimal Rp 10 juta. Tujuannya adalah menfasilitasi debitur yang usahanya mengalami peningkatan namun mereka belum dapat mengakses pembiayaan melalui perbankan. Pembiayaan UMi dapat diakses secara individu maupun kelompok.

Debitur individu berkesempatan menerima pembiayaan hingga maksimal Rp 20 juta, demikian pula dengan kelompok masing-masing amggota kelompok dapat menerima Pembiayaan UMi maksimal Rp 20 juta.

Demi meminimalkan risiko, debitur individu bisa saja diminta untuk menyerahkan agunan. Hal ini berbeda dengan debitur kelompok karena mereka tidak perlu menyerahkan agunan, namun menggunakan sistem tanggung renteng.

Melalui sistem tanggung renteng, apabila terdapat salah satu anggota yang tidak memenuhi kewajiban membayar pinjamannya maka selurung anggota yang harus menanggung kewajiban yang belum terbayarkan.

Skema tersebut diharapkan dapat meminimalkan risiko gagal bayar atau wanprestasi dari para debitur
Pembiayaan UMi ditujukan bagi usaha ultra mikro yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Kriteria pertama yang harus dipenuhi adalah usaha yang sedang diajukan belum pernah dibiayai oleh kredit program pemerintah bidang usaha mikro, kecil, dan menengah yang tercatat di SIKP (Sistem Informasi Kredit Program).

Selain itu, usaha tersebut dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan yang tertera di KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP elektronik.

Seiring waktu, terus terjadi pertumbuhan kinerja, baik dari sisi jumlah debitur maupun nilai pembiayaan penyalurnya. Sepanjang tahun 2021, penyaluran pembiayaan UMi mencapai 45,933 miliar dengan 12.215 debitur sedangkan capaian tahun 2022 sampai dengan pertengahan Desember 2022 telah mencapai 57,959 dengan debitur 14.718, sehingga terdapat tren pertumbuhan yang positif.

Data pembiayaan UMi ini untuk Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deli Serdang. Dimana pada tahun 2022 untuk kabupaten Deli Serdang mencapai Rp19,577 miliar dengan debitur 4.894, Kabupaten Serdang Bedagai mencapai Rp23,972 miliar dengan debitur 5.791 dan Kota Tebing Tinggi mencapai 14,409 miliar dengan debitur 4.033.

Terselip beragam manfaat dibalik Program Pembiayaan UMi bagi pelaku UMKM, khususnya pemilik usaha ultra mikro. Harapannya, kemudahan akses pembiayaan dan adanya pemndampingan dapat membantu para debitur mengembangkan usahanya.

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *