Pemko Tebing Tinggi Kembali Jalin MoU UHC Dengan BPJS Kesehatan Lubuk Pakam

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi kembali menjalin Memorandum of Understanding (MoU), terkait dengan UHC (Universal Health Converage) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang (Kancab) Lubuk Pakam, Senin (19/02/2022) di ruang kerja Balai Kota.

Penandatangan MoU ini dilakukan Penjabat Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi, dengan Kepala BPJS Kesehatan Kancab Lubuk Pakam dr. Nur Eva Parindury, disaksikan Plt Sekdako Bambang Sudaryono, Dinas Kesehatan Kota dr. Muhammad Iqbal, Kepala Bappeda Erwin Suheri Damanik, Kabag Hukum Siti Masitah Saragih dan Kabag Pemerintahan Ramadhan Barqah Pulungan, serta Maya Soraya mewakili Inspektur.

Apresiasi disampaikan Pj Wali Kota atas kembali terjalinnya MoU tersebut, kiranya hal tersebut (UHC) dapat disosialisasikan ke masyarakat bersama instansi terkait, diantaranya melalui Dinas Sosial.

“Bahwa kita sudah UHC, tidak ada lagi menggunakan Kartu BPJS Kesehatan tapi cukup melalui NIK dengan menggunakan KTP bisa berobat ke puskesmas atau klinik kesehatan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama). Kiranya Dinas Sosial bisa mensosialisasikannya. Dan saya sampaikan layanan kesehatan merupakan urusan wajib yang harus kita layani secara bersama – sama,” tutup Pj. Wali Kota.

Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam dr. Nur Eva Parindury menyampaikan, bahwa hari ini kita melakukan penandatangan perjanjian kerjasama kembali antara BPJS Kesehatan dengan Pemko Tebingtinggi dalam rangka UHC. UHC artinya masyarakat di kota Tebingtinggi ini minimal sudah 98 persen menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

“Kota Tebingtinggi sendiri sudah 98,57 persen menjadi peserta JKN, artinya 98,57 persen tersebut bisa berobat ke Puskesmas atau klinik yang terdaftar, atau misal emergency (gawat darurat) masuk Rumah Sakit cukup menggunakan KTP tanpa membawa kartu BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Ditambahkannya, bagi masyarakat yang belum terdaftar, peserta yang menjadi tanggungan Pemko Tebingtinggi atau PPBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang iurannya di bayarkan Pemko Tebingtinggi, selama ini ada waktu tunggu selama 14 hari. Namun saat sekarang ini, hari ini mendaftar, hari ini langsung aktif kepesertaan dan bisa langsung dilayani di FKTP Puskesmas atau klinik.

Harapan turut disampaikannya, semoga kondisi keuangan Pemko Tebingtinggi tetap stabil, bisa mengcover masyarakat kota Tebingtinggi.

“Dan masyarakat kota Tebingtinggi pun bisa memanfaatkan kepesertaan JKN-nya ini dan tujuan besarnya pasti masyarakat sehat dan bisa mandiri,” ujar Nur Eva Parindury. (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *