Dalam 4 Hari, Polres Labusel Amankan 10 Pelaku Narkoba

HUKUM, Labusel4,122 Dibaca

LABUSEL, WARTATODAY.com – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Polsek jajaran terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika diwilayah hukumnya.

Dimana dalam kurun waktu penindakan selama empat hari, (12 – 15 September 2023) Polres Labuhanbatu Selatan telah mengamankan 10 orang diduga pelaku tindak pidana narkoba yakni berinisial HN , DANS , JN , RA , AG , SR , IN , DP, MIP dan MS.

Dari penindakan tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 88,74 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 4 butir, alat hisap/bong 3 buah , timbangan elektrik 2 unit , handphone 12 unit , sepeda motor 5 unit dan uang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp.1.495.000.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo menyebutkan, penindakan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika ini sebagai bentuk komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran narkoba dan menjadikan Wilayah Labusel bebas dari narkoba.

“Guna mewujudkan wilayah Labusel bebas dari peredaran narkoba, jajaran Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Sejajaran berkomitmen menjadikan narkoba sebagai musuh bersama, sehingga kami akan terus menindak setiap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labusel. Kami akan terus memburu pelaku, bandar dan jaringan peredaran narkoba yang ada di wilayah Labuhanbatu Selatan” kata AKBP Catur Sungkowo, Sabtu (16/09/2023).

Kapolres juga menghimbau agar masyarakat tidak mencoba-coba untuk menyalahgunakan narkoba atau bahkan menjadi pengedar narkoba.

“Jika melihat ada peredaran narkoba di wilayahnya dapat segera menginformasikan kepada kami melalui nomor WhatsApp pengaduan 082268639110 atau dapat disampaikan ke Petugas di Posko KBN yang telah dibentuk oleh Polres Labusel atau ke Polsek terdekat” pesa Kapolres Labusel.- (Rel-Hns/jj)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *