Jadi Tersangka Kasus DBH, Faisal dan Armada Belum Nonaktif

(Foto/int)

AEK KANOPAN, WARTATODAY.COM – Poldasu telah menetapkan sebanyak tiga orang pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Kabupaten Labura, namun hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara (Labura) belum mengambil sikap untuk memberhentikan mereka dari jabatannya.

Dua dari tiga orang tersangka itu saat ini masih aktif bertugas di lingkungan Pemkab Labura. Kedua tersangka tersebut adalah Faisal Irdawan Dalimunthe, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Armada Pangaloan, Inspektur Pemkab Labura yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pendapatan di Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (Dispenda). Sedangkan Ahmad Fuad Lubis yang merupakan mantan Kadispenda dan Sekretaris Daerah (Sekda) Labura, saat ini bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Labura, Drs Sugeng yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (17/1/2020), mengaku belum mengetahui tentang adanya sikap pemerintah atas status tersangka para pejabat tersebut.

“Belum ada tindakan apapun, karena saat ini proses hukum kan masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan. Saya juga belum tahu pasti apa langkah pemkab, kebetulan saya juga masih dinas luar. Nantilah kita informasikan lagi, ya,” terang Sugeng.

Senada dengan Sugeng, Kepala Bagian Humas dan Protokeler Sekretariat Pemkab Labura, Timbul Harianja, dikonfirmasi jumat, (17/1/2020) menyebutkan, hingga saat ini Pemkab Labura belum mengambil sikap apapun atas penetapan status tersangka para pejabat itu. Ia juga mengatakan, Pemkab Labura juga belum mengambil langkah-langkah hukum terkait kasus yang telah bergulir sejak setahun terakhir dan sedang intens ditangani oleh penyidik Poldasu ini.

“Sampai saat ini Pemkab Labura belum mengambil sikap atas masalah ini, dan belum diketahui langkah-langkah hukum apa yang akan dilakukan,”terang Timbul. (renz)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *