Polda Sumut Tangkap Penjual dan Pembeli Chips Higgs Domino

HUKUM660 Dibaca

MEDAN, WARTATODAY.com – Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap penjual dan pembeli permainan judi Chips Higgs Domino atau Scatters di Kota Binjai.

Kedua penjual dan pembeli judi Chips Higgs Domino yang ditangkap itu berinisial TA (32) warga Jalan Tengku Umar, Kota Binjai dan TP (26) warga Jalan Swadaya, Desa Tandem Hilir, Kabupaten Deliserdang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, penangkapan ini berawal saat personel Subdit III Jatanras Dit Reskrimum mendapat laporan penjualan chip permainan Higgs Domino di kedai Kopi Nasution, Jalan Ikan Paus, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu 15 Oktober 2023.

“Personel bergerak menindaklanjuti laporan itu dan menangkap seorang wanita yang juga kasir Kedai Kopi,” ujar Kombes Hadi, Senin (16/10/2023).

Dari penangkapan itu, lanjuf Kabid Humas, Polisi mengamankan barang bukti penjualan Chips Higgs Domino jenis Scatters dari handphone milik pelamu Tia dan turut diamankan seorang pembeli saat berada di kedai kopi.

Dari tangan pelaku disita barang bukti handphone dan uang tunai Rp 3,2 juta.- (rel/hms)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *