Polres Humbahas Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Seorang Wanita di Desa Nagasaribu

HUKUM, Humbahas235 Dibaca

HUMBAHAS, WARTATODAY.COM. – Unit Reskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Roslinda Pasaribu (60) warga Banjar Tonga Desa Nagasaribu I Kecamatan Lintongnihuta Kabupaten Humbahas.

Diketahui, Korban Roslinda Pasaribu meninggal dunia pada Hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 di rumahnya di Banjar Tonga Desa Nagasaribu I Kecamatan Lintongnihuta Kabupaten Humbahas.

Namun atas pertimbangan keluarga pada Kamis 24 Februari 2022 lalu, karena menilai ada kejanggalan dalam kematian korban, keluarga memutuskan untuk melaporkan kematian korban ke Polres Humbahas.

Menindaklanjuti laporan itu, Polres Humbahas bersama Team DVI Rumah Sakit Bhayangkara kemudian membongkar Kuburan korban untuk keperluan otopsi, dan korbam meninggal tidak wajar dengan benturan benda keras di otak dan bekas cekikan di leher.

Unit Reskrim yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengungkap kasus itu dengan menangkap tiga orang orang hari Rabu 6 April 2022

Kapolres Humbahas AKBP Acmad Muhaimin, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP J.H Tarigan, S.H, dalam keterangan press rilis di Aula Mapolres Humbahas, Selasa (12/4/2022) menyebutkan, dalam kasus ini ada sebanyak tiga orang yang diamankan Polisi, masing-maaing berinsinial AN (15), KN (15) dan DL (23). Pelaku utama dalam kasus ini adalah AN yang masih dibawah umur dan berstatu pelajar SMP.

“Awalnya niat AN dan KN tidak ada untuk melakukan pembunuhan, hanya mau mencuri uang milik korban, namun saat itu si korban sedang berada di luar rumah, saat itulah mereka berbagi tugas, ada yang mengawasi orang, dan ada yang mengambil uang” ujar Kapolres.

AKBP Achmad Muhaimin menambahkan, setelah tersangka AN mengambil uang dari lemari korban, tiba-tiba si korban masuk ke rumah lewat pintu depan, lalu tersangka lari ke kamar mandi untuk bersembunyi, tidak lama kemudian si korban masuk ke kamar mandi untuk mencuci piring, karena si tersangka AN bingung lalu mendorong korban hingga terjatuh lalu mencekik leher sikorban hingga tidak berdaya, melihat korban tidak berdaya pelaku mengambil satu bongkahan batu kemudian memukulkan ke bagian kepala korban sebanyak dua kali” papar Kapolres

Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka masih sempat mengambil cincin dijari korban, dan mengambil uang di dompet korban sebesar Rp1,7 juta, lalu tersangka AN keluar dari rumah tersebut.

Akibat perbuatan, para tersangka akan dijerat dengan pasal berbeda-beda sesuai dengan peran maaing-masing pelaku, yakni tersangka AN dijerat pasal 339 subsider 365 ayat 3 subsider 362 KUHP dengan ancaman penjara 20 Tahun, tetapi sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan anak maka biasanya setengah atau separuh dari tuntutan maksimal.

Sedangkan tersangka KN dijerat Pasal 56 KUHP dan 362 KUHP turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara, sementara tersangka DL dikenakan pasal 480 KUHP (Penadah) dengan ancaman 4 Tahun penjara.- (D.Siburian)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *