Andi Suhaimi Dalimunthe Resmi Jabat Plt Bupati Labuhanbatu

POLITIK73 Dibaca
Andi Suhaimi Dalimunthe menerim SK dari Pejabat Gunernur Sumut Eko Subowo.- (Photo : Ist)

MEDAN, WARTATODAY.COM – Pejabat Gubernur Sumatera Utara H Eko Subowo resmi menunjuk Wakil Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhaimi Dalimunthe, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati kabupaten Labuhanbatu. Penunjukan itu ditandai dengan penyerehan Surat Keputusan (SK) oleh Pj Gubernur Sumut kepada Andi Suhaimi Dalimunthe, diruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (25/7/2018).

“Saya menyerahkan surat penunjukan Pelaksana Tugas Bupati kepada Wakil Bupati untuk melanjutkan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Labuhan Batu,” ucap Eko Subowo, yang didampingi Asisten Pemerintahan Jumsadi Damanik, Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Ilyas Sitorus, dan Kepala Biro Otonomi Daerah Basarin Yunus Tanjung.

Eko berharap, seluruh bupati dan Wali Kota, khususnya Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe tetap waspada terhadap area rawan korupsi dan menghindarkan diri dari tindakan potensial yang mengarah pada korupsi. “Bupati dan Wal Kota harus waspada dan menghindarkan diri dari tindakan yang potensial mengarah pada korupsi,” sebutnya.

Disebutkan, penunjukan Andi Suhaimi sebagai Plt Bupati Labuhanbatu berawal dari keluarnya surat Deputi Bidang Penindakan KPK RI No.B/518/dik.00/23/7/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang pemberitahuan penahanan Bupati Labuhanbatu, bahwa KPK melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak 18 Juli 2018 hingga 6 Agustus 2018.

Berdasarkan surat itu, Mendagri lalu menyurati Pj Gubernur Sumut untuk menyahuti surat KPK dan menunjuk Wakil Bupati Labuhantatu sebagai Pelaksana Tugas, agar tidak terjadi kekosongan jabatan dan menjaga jalannya roda pemerintahan di Labuhanbatu.

Penunjukan Plt Bupati Labuhan Batu tersebut juga sesuai dengan pasal 65 ayat 3 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Kemudian pasal 66 ayat 1 menyebutkan, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Sementara itu Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi mengatakan dalam sisa masa jabatan 2,5 tahun kedepan akan melakukan yang terbaik untuk masyarakat Labuhanbatu. ” Insya Allah, saya akan memberi yang terbaik kepada masyarakat Labuhanbatu dan melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya,” ungkapnya.- (rel/hms)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *