Gaji Belum dilunasi, 4 ABK Ngadu ke Disnaker Pemalang

PERISTIWA, REGIONAL136 Dibaca

PEMALANG, WARTATODAY.COM – Karena gajian nya belum di lunasi, empat anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal penangkapan ikan, rute luar negeri , yaitu negara argentina dan peru, mengadukan masalahnya, ke Dinas tenaga kerja (Disnaker) kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng)

Kedatangan para pelaut ini, didampingi oleh ketua Laskar patih sampul, Andi rustono. Ke empat awak kapal tersebut bernama , yudha, supri,tommy, dan ibnu. Masing masing anak buah kapal tersebut, berasal dari makasar sulawesi, bengkulu serta warga Pemalang sendiri.

Permasalahan yang mereka hadapi adalah, belum lunasnya pembayaran gaji mereka bekerja selama finish kontrak sebagai ABK kapal ikan, yang di sponsor oleh PT. Jangkar jaya samudra, sebuah perusahaan pemberengkatan tenaga kerja awak kapal asing.

Yudha, salah seorang ABK menuturkan dirinya bersama ke tiga temannya, sudah melaksanakan finish kontrak kerja ke perusahaan tersebut, di mana sesuai dengan perjanjian kerja, ketika ABK selesai kontrak kerja, maka seluruh gajinya akan di bayarkan semuanya, tanpa ada sisa gaji kerja.

Namun pada kenyataannya pihak Perusahaan masih belum seluruhnyamembayar sisa gaji mereka, wisatanya antara 25 sampai 36 juta.

Andi rustono selaku pendamping ABK , menuturkan kepada awak media “inilah gambaran buram peraturan ketenaga kerjaan , sehingga masih banyak hak para tenaga kerja di abaikan”. ujarnya

Di tempat yang samaz Pejabat fungsional Pengantar kerja NAJIH fauzi, mewakili kepala dinas Tenaga kerja kabupaten Pemalang Moch.Sidiq, mengatakan bahwa berkaitan dengan pengaduan para awak kapal ini, instansinya akan membela hak-hak para pekerja, dengan secara dinas akan memanggil pihak perusaha, dirinya berharap Perusahaan akan segera memberikan hak-hak mereka.

“Kasihan mereka datang dari jauh, ada yang dari sulawesi dan bengkulu, selama 2 tahun mereka di tunggu kepulangannya dan penghasilannya oleh keluarga, anak istri mereka selama ber tahun-tahun” ungkal Najih.- (Ragil 74)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *