Bawa Lima Kilo Ganja, Warga Labura Ditangkap Polisi Langkat

PERISTIWA, SUMUT57 Dibaca
Photo : Ilustrasi.- (net)

LANGKAT, WARTATODAY.COM – Seorang pria berinisial ZP (32), alamat Dusun VIII, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap Satres Narkoba Polres Langkat karena kedapatan membawa ganja sebanyak lima bal/bungkus berat kotor sekitar 5.000 gram atau Lima kilogram

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Adi Haryono, di Stabat, Senin (9/12/2019), mengatakan, ZP yang merupakan tukang bangunan itu ditangkap petugas di depan Pos Lantas Sei Karang Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (9/12/2019) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Disebutkan, penangkapan ZP berawal adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan ada penumpang bus PT Anugerah dengan nomor polisi BL 7894 AA dari Aceh menuju Medan yang membawa narkotika jenis ganja.

Memindaklanjuti informasi itu, Kapolres Langkat langsung memerintahkan Kasat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Hasil lidik sekitar pukul 06.00 WIB terpantau oleh petugas sebuah bus sesuai identitas melintas dan kemudian dilakukan pemberhentian.

Saat itu Tim Satres Narkoba melakukan pemeriksaan serta pengeledahan terhadap seorang penumpang laki-laki yang mencurigakan, dan dari penggeledahan itu petugas berhasil menemukan satu tas ransel warna hitam yang berisi lima bal/bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna coklat.

Dari hasil pemeriksaan,tersangka mengaku disuruh oleh IW (dalam pencarian) untuk mengantar ganja dari Biereun Aceh menuju Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan janji akan mendapat upah Rp400.000 per kilogram.

Untuk upah akan diberikan jika sudah selesai bekerja, yang mana nantinya tersangka akan diarahkan oleh IW kepada siapa akan diserahkan ganja itu di Labuhanbatu Utara.- (ant)

Sumber : antara
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *