Kendaraan ODOL Segera Ditertibkan, Ini Kata Gubernur Sumut

SUMUT86 Dibaca

MEDAN, WARTATODAY.COM – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyambut baik penerapan Normalisasi Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), serta penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat.

Menurut Edy, kebijakan tersebut nantinya akan dapat menghemat anggaran dalam pemeliharaan jalan di Sumut

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan Normalisasi Kendaraan ODOL dan Sosialisasi PM 75 Tahun 2021 di Medan International Convention Center (MICC) Jalan Gagak Hitam Medan, Kamis (28/10/2021).

“Tentu akan berdampak pada anggaran perbaikan jalan nantinya, yang akan semakin mengecil. Panjang Jalan Sumut 3.050 km dan paling panjang dari daerah lain. Untuk jalan sendiri sekitar 60% jalan mengalami kerusakan, ini akibat jalan di wilayah ini panjang, yang tidak sebanding dengan biaya perbaikkan jalan yang hanya sebesar Rp400 miliar setahun, atau sekitar 30 km,” ujar Edy

Edy Rahmayadi juga meminta perhatian Kemenhub RI dalam hal pemeliharaan jalan yang ada di Sumut, dan juga dalam hal penyediaan armada akomodasi umum untuk persiapan PON 2024 yang akan berlangsung di Sumut.

“Karena PON itu sangat membutuhkan akomodasi umum nantinya agar masyarakat dapat menikmati acara tersebut,” katanya.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub RI menargetkan perbaikan untuk angkutan perkotaan, sarana dan prasarana yakni kendaraan Bus dan infrastruktur akan dapat selesai pada 2024.

“Terget ini di antaranya terletak di Kota Medan. Di tiga tahun terakhir kami juga telah melaksanakan, bahwa truk yang ada di Sumut terdapat ODOL baik panjang dan tingginya, dan ini akan kita normalisasi, agar pemeliharaan jalan ini dapat terlaksana dengan baik, karena penyebab dari kerusakan jalan ini karena ODOL ini,” ucap Budi.

Sedangkan penerapan PM 75 Tahun 2021 adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisata dan kenyamanan daerah wisata, karena dilalui oleh kendaraan pengakutan tersebut. “Oleh karenanya saya meminta bantuan Polri dalam penerapan normalisasi ODOL dan PM 75 Tahun 2021 ini. Selain itu meminta perusahaan jasa angkutan untuk dapat mematuhi aturan ini,” katanya.

Diketahui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2021 berisi pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat, yang dilakukan pembatasan lalu lintas mobil barang atau pengalihan arus lalu lintas mobil barang.- (kominfo/j)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *