Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemerasan Minta Jatah Keamanan Rp4 juta

HUKUM, Medan142 Dibaca

MEDAN, WARTATODAY.COM – Tim Presisi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap dua pemuda karena melakukan pemerasan di Jalan Pahlawan, Gg Anom, Kecamatan Medan Perjuangan, kota Medan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, mengatakan kedua tersangka pemerasan yang ditangkap berinisial MTMP alias Putra (27) warga Jalan Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dan SAH (37) warga Jalan Batu Putih, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.

Disubutkan, dalam aksinya, kedua tersangka mendatangi bangunan proyek yang diusahai korban Dedy AP (39) warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, untuk meminta uang secara paksa hingga jutaan rupiah.

“Tersangka meminta uang pembinaan organisasi. Tersangka mengancam, jika tidak diberikan maka akan menghancurkan bangunan proyek milik korban tersebut,” jelas Kasat Reskrim, Minggu (17/4/2022)

Awalnya, sambung Firdaus, tersangka SAH mendatangi korban di lokasi proyek Jalan Pahlawan Gg Anom, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan meminta paksa sejumlah uang pada 15 Januari 2022 lalu.

“Karena tertekan, akhirnya pada 20 Januari 2022 lalu, korban memberikan uang kepada pelaku SAH senilai Rp5 juta,” sebutnya

Ketika itu, lanjut Firdaus, SAH mengatakan kepada korban, akan bertanggung jawab terhadap segala biaya dari organisasi lainnya. Lalu, pada 12 April 2022, kedua tersangka kembali datang ke lokasi proyek korban dan meminta uang sebesar Rp10 juta namun ditolak karena sudah pernah diberi.

Celakanya, tersangka malah mengancam akan menyampaikan ke Wali Kota Medan supaya ditindak, sehingga korban yang merasa ketakutan langsung melaporkan nasib yang dialaminya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1249/IV/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Sumatera Utara, pelapor atas nama Dedi AP.

“Korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes Medan agar terlapor dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang Firdaus.

Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui korban hendak menyerahkan uang Rp4 juta kepada kedua tersangka sehingga langsung dilakukan penyergapan. Bersama keduanya diamankan barang bukti 2 unit Handphone (HP) android dan uang tunai Rp4 juta

Kepada polisi, tersangka MTMP mengakui telah melakukan pengamcaman via pesan WA terhadap korban dan meminta uang senilai Rp10 juta

“Tersangka meralat jumlahnya, kemudian meminta lagi senilai Rp4 juta mengatasnamakan diri dari perwakilan organisasi,” papar Kasat Reskrim sembari menambahkan tersangka SAH juga mengaku melakukan hal serupa.

“Ancamannya, akan menghancurkan proyek bangunan yang dikerjakan korban. Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan,” tutup Kasat Reskrim.- (hms)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *