Miliki 101,46 gram Sabu, Dua Warga Batu Bara Ditangkap Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pria dan wanita asal Kabupaten Batu Bara, ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi atas dugaan penyalahgunaan nakotika jenis sabu. Dari penangkapan itu turut diamankan sabu sebanyak 101,46 gram

Pelaku yang diamankan seorang wanita berinisial DR (25), warga Dusun VIII Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara dan temannya seorang pria berinsial ID (39), warga Dusun I Desa Tanjung Seri Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Sumut.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, kedua pelaku ini ditangkap Polisi dari dalam sebuah rumah dikawasan Dusun III Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) hari Rabu tanggal 17 November 2021 pukul 20.00 WIB

“Selain menangkap pelaku, Polisi juga berhasil menyita barang bukti 2 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,46 gram dan berat bersih 99,88 gram, seeta 2 unit Handphone” ujar Iptu Agus Arianto, dalam keterangan pers yang diterima wartawan Senin (23/11/2021).

Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti yang diamankan diboyong ke mako satres narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Agus Arianto.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *