Polda sumut Tahan 8 tersangka Kasus kerangkeng Milik Bupati nonaktif Langkat

HUKUM, SUMUT127 Dibaca

MEDAN, WARTATODAY.COM – Kapolda Sunatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan delapan tersangka kasus korban tewas di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, resmi dijebloskan ke penjara. Mereka dijebloskan ke penjara Jumat (8/4/2022) pagi sekitar pukul 04:00 WIB.

Irjen Panca menerangkan, mereka diduga kuat turut serta menganiaya tiga tahanan di kerangkeng tersebut hingga meregang nyawa.

“Terhitung sejak tadi malam delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dan tindak pidana perdagangan orang, setelah gelar perkara kepada delapan tersangka dilakukan penahanan,” jelas Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Jumat (8/7/2022).

Ikut hadir bersama Kapolda, Komnas HAM, LPDK dan Kompolnas serta Kejaksaan Tinggi, di lokasi juga terlihat delapan tersangka mengenakan baju tahanan berwarna merah. Bahkam Anak Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin juhga terlihat mengenakan celana pendek berwarna cokelat.

Panca menuturkan Polda Sumut memiliki waktu 20 hari menyelesaikan perkara ini.Jika dalam tempo tersebut penyidikan selesai maka mereka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Penahanan di rutan Polda Sumut selama 20 hari kedepan. Ini artinya waktu sudah mulai berjalan karena argo kita harus menyelesaikan tepat waktu meskipun masih ada mungkin hal-hal lain yang belum kita temukan.” Ujarnya

Polisi masih membuka ruang adanya tersangka lain. Saat ini mereka berusaha merampungkan perkara ini agar tepat waktu. Karenanya mereka meminta kepada masyarakat agar berani melaporkan apabila pernah menjadi korban.

Selain itu, polisi juga masih menerima masukan dari LPSK dan Komnas HAM.

“Bahwa yang lain, informasi yang kita terima sambil berjalan menuntaskan perkara pokok ini. Tidak menutup kemungkinan kami menerima informasi dari LPSK yang belum karena kita masih menangani perkara ini meskipun kita telah melimpahkan ke penuntut umum” sebutnya.- (hms)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *