Sekdaprov Sumut Minta Penyusunan Anggaran Pilkada 2020 Dikaji Mendalam

POLITIK, SUMUT54 Dibaca

MEDAN – Sebanyak 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 23 September 2020. Ketersediaan anggaran menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pesta demokrasi tersebut.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, diminta mengkaji ulang penyusunan anggaran secara mendalam. Diharapkan, kajian ulang bisa menekan dan menyesuaikan anggaran dengan kemampuan pemerintah kabupaten/kota.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sabrina ketika memimpin Rapat Pembiayaan Pilkada Serentak Tahun 2020, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (26/9/2019).

“Pilkada serentak tahun 2020 merupakan agenda nasional yang harus kita sukseskan bersama. Jadi, tolong kita bantu kabupaten/kota kita yang masih terhambat dalam proses penyusunan anggarannya. Kita cari mana yang masih bisa ditekan, begitupun yang saat ini masih melakukan pembahasan anggaran, lakukan diskusi dan koordinasi,” ujarnya

Apalagi, kata Sabrina, sesuai dengan jadwal tahapan persiapan KPU, seluruh kabupaten/kota yang akan mengikuti Pilkada tahun 2020 sudah harus melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 1 Oktober 2019.

“Saya berharap semua kabupaten/kota sudah tanda tangan NPHD pada bulan Oktober nantinya, mudah-mudahan kalau kita taat pada timeline persiapan Pilkada ini, ke depan juga mudah-mudahan akan lancar,” sebutnya

Dalam rapat juga terungkap, progres pembahasan anggaran dan penandatanganan NPHD Pilkada 2020. Hingga saat ini, hanya Kota Sibolga yang sudah menyelesaikan pembahasan anggaran dan sudah penandatanganan NPHD. Ada Sembilan kabupaten/kota yang masih melakukan pembahasan anggaran, dan Sembilan lainnya sudah selesai pembahasan anggaran namun belum NPHD. Terakhir, Tiga kabupaten/kota menyatakan tidak mampu mengangarkan anggaran Pilkada sesuai dengan usulan KPU kabupaten/kota masing-masing.

Diketahui, 23 kabupaten/kota yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2020 adalah Tapanuli Selatan, Nias, Karo, Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, Toba Samosir, Mandailing Natal, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir, Serdangbedagai, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Nias Barat, Medan, Pematangsiantar, Sibolga, Tanjungbalai, Binjai, Gunung Sitoli.

Sementara itu, Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan akan dilakukan rapat koordinasi bersama Bawaslu Sumut, KPU dan Bawaslu kabupaten/kota, juga Pemkab/Pemko untuk mengkaji ulang penyusunan anggaran secara lebih mendalam, khususnya bagi kabupaten/kota yang menyatakan tidak mampu menganggarkan anggaran Pilkada.

“Seperti yang diarahkan oleh Bu Sekda dan hasil kesepakatan rapat kita, siang ini akan kita adakan rapat koordinasi untuk menyelesaikan masalah pembiayaan Pilkada serentak. Mudah-mudahan, sesuai harapan Bu Sekda dan harapan kita semua, berjalan lancar dan segera dilakukan penandatanganan NPHD agar kita melangkah ke tahapan berikutnya,” ujar Herdensi.

Selain itu, di dalam rapat juga dihasilkan keputusan agar masing-masing kabupaten/kota membentuk Desk Pilkada untuk memfasilitasi koordinasi Pilkada serentak.- (rel/hms)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *