1 Pelaku Pengeroyokan Ditangkap, 4 DPO

SERGAI, WARTATODAY.COM – Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada hari Senin 20 Januari 2020 lalu akhirnya terungkap. Satu pelaku berhasil ditangkap tim khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul sementara empat lagi masih buron.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hun melalui sambungan telepon kepada awak media, Minggu (26/4/2020) mengatakan tersangka ditangkap karena telah melakukan pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap korban Junaidi Nugroho.

Pelaku Suwanda alias Wanda (21) warga Dusun 11 Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi ditangkap dikediaman orang tuanya pada hari Jumat 22 April 2020 kemarin, kata Kapolres.

Sementara empat pelaku yang
bernama Wahyu (19), Ipat(19), Apik(19), Sandy(19) belum berhasil ditangkap dan sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Dolok Masihul.

Penggeroyokan terhadap korban dilakukan di pinggir jalan umum Dusun 10 Desa Pulau Gambar bersama dengan empat orang rekan lainnya. Motif tersangka melakukan penggeroyokan karena tersangka pernah dipukuli oleh korban sehingga tersangka dendam kepada korban” kata AKBP Robin.

Kejadian bermula saat korban bersama rekannya dengan mengendarai sepeda motor, setiba dilokasi sepeda motor milik korban dihentikan oleh tersangka bersama empat teman tersangka lainnya dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan batang pelepah kayu sawit yang dipegang oleh tersangka untuk memukul korban hingga berulang kali dibagian tubuh korban.

Korban mengalami luka memar dipunggung, luka lecet disiku tangan kanan dan lutut kaki kanan, kepala bendol dan membengkak. sehingga korban membuat LP ke Polsek Dolok Masihul guna proses hukum.

Selanjutnya, team melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Suwanda alias wanda di kediaman orang tuanya , adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka pasal 170 Subs 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,tegas Kapolres Sergai. (ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *