Ayah Cabuli Anak Kandung Ditangkap Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang ayah berinisial IS (39), warga Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi karena diduga telah mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto menyebutkan kasus ini terungkap setelah dilaporan Ibu korban ke Polres Tebing Tinggi tanggal 27 Juli 2022.

“Pelaku IS ini sudah ditangkap'” kata Agus Arianto kepada Wartawan di Mapolres Tebing Tinggi, Sabtu (30/7/2022).

Menurut Kasi Humas, awalnya Ibu korban curiga melihat perubahan sikap anaknya sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) yang menjadi pemalas dan pendiam serta tidak punya nafsu untuk makan.

Setelah diinterogasi ibunya, korban akhirnya buka suara dan menceritakan jika dirinya telah disetubuhi ayahnya layaknya hubungan suami istri hingga tiga kali. Perbuatan itu dilakukan IS pada malam hari saat korban berada di dalam kamarnya.

“Menindaklanjuti pengaduan ibu korban dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Pelaku dirumahnya, di Kecamatan Tebing Syahbandar hari Rabu, 27 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB” jelas Agus.

“Saat ini IS sudah ditahan dan atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) tentang perlindungan anak”, tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *