Belum Miliki Izin Operasional, Pelayanan RSU Mahlisyam dihentikan Sementara

Rumah Sakit Umum Mahlisyam Perbaungan,- (Photo : AR. Manik)

SERDANG BEDAGAI, WARTATODAY.COM – Polemik terkait izin operasional yang tidak dimiliki Rumah Sakit Umum Mahlisyam Perbaungan, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) lewat Dinas Kesehatan (Dinkes) akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian pelayanan sementara terhadap Rumah Sakit tersebut.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan dr Bulan Simanungkalit kepada wartawan diruang kerjanya, selasa (10/4/2018). Menurutnya, pemberhentian pelayanan itu dilakukan agar pihak Rumah Sakit Mahlisyam tersebut segera mengurus izin operasionalnya.

“Kita sudah membuat telaah kepada Bupati terkait Rumah Sakit tersebut, dan kita merekomendasikan agar pihak Rumah Sakit memberhentikan sementara pelayanannya sampai izin operasionalnya selesai,” kata dr Bulan.

Lebih jauh ditegaskan dr Bulan, diketahuinya Rumah Sakit Mahlisyam tidak memiliki izin operasional setelah pihak Dinkes melakukan kunjungan ke Rumah Sakit tersebut.”Izin operasional yang dimiliki Mahlisyam adalah izin klinik pratama, bukan izin operasional Rumah Sakit begitu juga kerja sama dengan BPJS atas nama klinik,”ungkapnya.

dr Bulan membeberkan, izin yang dimiliki Rumah Sakit Mahlisyam saat ini hanya izin untuk mendirikan Rumah Sakit seperti SIUP, TDP dan HO, bukan izin operasional Rumah Sakit. Bahkan, untuk mengeluarkan izin operasionalnya tersebut dr Bulan mengaku siap membantu untuk mengurus izin operasionanya tersebut.

” Untuk mendapat izin operasional tersebut kan harus ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan, untuk mendapatkan itu gampang kok kita siap membantunya, namun untuk saat ini kita minta jangan ada pelayanan di Rumah Sakit tersebut,”ujarnya.

Menyikapi permasalahan ini, Bupati Sergai Ir H Soekirman kepada salah satu media  mengatakan akan segera melakukan tindakan sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku. Bahkan, sebagai tindak lanjutnya, Bupati juga telah memerintahkan dinas terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut.

”Peraturan dan UU Rumah Sakit harus ditegakkan. Kita juga sudah perintahkan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ungkap Bupati Soekirman.

Sementara itu sekretaris Dinkes dr.Helminur Sinaga kepada pers mengatakan sebelumnya pihak Polres Sergai tahun 2015 sudah menangani kasus izin Mahlisyam namun hingga saat ini tidak diketahui tindak lanjutnya ” Sudah pernah di tangani Polres Sergai namun tidak tahu tindak lanjutnya” ucap Helmi.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Rahmadani akan meninjau kembali kasus tersebut “Akan segera saya tinjau kembali” ucap Kasat kepada pemburu berita.- (arm)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *