Cabuli Anak Tiri 2 Kali, Pria ini Ditangkap Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang buruh harian lepas berinisial MIS (38) di Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) diamankan Polisi karena tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur berinisial JR (16)

“Pelaku ini diamankan setelah dilaporkan istri pelaku yang juga ibu kandung korban,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam keterangan tertulis lewat Pesan WhatsApp, Jumar (29/12/2023).

Disebutkan, kasus pencabulan terhadap korban ini terungkap pada Hari Rabu 27 Desember 2023. Ketika ibu, kandung korban curiga melihat gerak gerik suaminya dan korban. Lalu Ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban dan korban yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas tersebut mengakui bahwa Ia telah dicabuli oleh ayah tirinya sebanyak dua kali, layaknya hubungan suami istri

“Pertama kali korban dicabuli ayah tirinya pada bulan Juli 2022 dan yang kedua pada bulan Agustus 2023 didalam rumah mereka ketika ibu korban sedang pergi belanja keperluan rumah tangga,” jelas AKP Agus.

Tidak terima perbuatan suaminya tersebut, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada kepala desa setempat. Beberapa jam kemudian, Petugas dari Polres Tebing Tinggi didampingi kepala desa berhasil mengamankan pelaku dari kediamannya dan membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan pelaku ini akan dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur”, jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (Red/jj)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *