Dikawal Aparat, PN Sei Rampah Eksekusi Lahan Tol Tebing Tinggi – Kuala Tanjung

Serdang Bedagai167 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah kembali melakukan eksekusi pengosongan terhadap lahan milik warga yang terdampak pembangunan jalan Tol Seksi I, Tebing Tinggi – Kuala Tanjung, tepatnya di Dusun II dan Dusun VI Desa Penggalangan, Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (11/8/2022)

Eksekusi lahan yang memiliki luas keseluruhan 1.956,483m tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor :17/Pdt.Eks/2022/PN Srh Jo. Nomor 5/Pdt.P-Kons/2022/PN Srh dengan pemohon An. Larry Marlinton Sirait, selalu penjabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan tol Tebing Tinggi – Kuala Tanjung.

Pelaksnaan eksekusi diawali dengan pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rahmad Diansyah di masing-masing objek yang dieksekusi

Selanjutnya dilakukan pembersihan tanamanan sawit diatas lahan tersebut dengan menggunakan Lima unit excavator. Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan plang diobjek yang telah dilakukan eksekusi serta penyerahan salinan penetapan eksekusi kepada pemohon, Larry Marlinton Sirait.

Pantauan dilapangan, proses eksekusi ini mendapat pengamanan ketat dari aparat keamanan yang dipimpin langsung Kapolres Tebing Tinggi, AKBP M.Kunto Wibisono didampingi sejumah pejabat utama Polres Tebing Tinggi.

Dari mulai juru sita membacakan putusan ketua pengadilan hingga pelaksanaan eksekusi selesai dilakukan, berjalan tanpa hambatan bahkan tidak ada dari pihak termohon yang hadir diobjek eksekusi tersebut.

Diketahui, sehari sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah juga melakukan eksekusi pengosongan lahan terdampak pembangunan jalan Tol Seksi III Tebing Tinggi – Dolok Merawan. Tepatnya di Desa Jambu dan Desa Gunung Pane Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Pada eksekusi tersebut juga berjalan lancar tanpa adanya hambatan atau halangan dari pihak termohon atau pemilik lahan.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *