Kantongi Sabu 4,54 Gram, Pria Asal Sipispis Ditangkap Polisi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi, berhasil menangkap seorang pria pengangguran karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, pelaku berinisial AP Alias Anggi (28), warga Dusun V Desa Bulu Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“AP ini ditangkap hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 21.30 WIB saat berada dipinggir jalan di kawasan Jln Sukarno Hatta Desa Paya Pasir Kecamatam Tebing Syahbandar, Sergai.” kata Kasi Humas dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (28/8/2021).

Disebutkan, saat dilakukan penggeledahan badan, dari celana dalam AP ditemukan satu bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang berat kotor 4,68 gram dan berat bersih 4,54 gram serta juga ditemukan satu amplop kecil warna putih.

“AP dan barang bukti sudah kita amankan di Satres Narkoba untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Dan pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” demikian Agus Arianto – (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *