Kantongi Sabu, Pria Asal Penggalangan Ditangkap Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria asal Desa Penggalangan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial MR alias Rizki (26), warga Dusun II Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)

“Polisi menangkap MR, hari Sabtu tanggal 27 Nopember 2021 pukul 22.00 WIB di Dusun II Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar.” ujar Kasi Humas dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu (01/12/2021).

Disebutkan, penangkapan pelaku bermula saat personil Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi melaksanakan patroli rutin di Desa Penggalangan untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dan saat melintas di Dusun II Desa Penggalangan petugas mencurigai MR yang sedang duduk di pinggir jalan.

“Saat petugas melakukan penggeledahan, dari saku celana sebelah kiri terduga pelaku ditemukan satu buah dompet kecil yang didalamnya terdapat 2 buah plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 buah sekop/sendok sabu” papar Kasubbag Humas

Saat dilakukan interogasi awal, pelaku MR mengakui barang bukti yang ditemukan itu miliknya, hingga untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke mako satres narkoba Polres Tebingtinggi.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” Demikian Kasi Humas Polres Tebingtinggi.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *