Kasus Sabu, Dua Pria Sergai Ditangkap Polres Tebing Tinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Dua pria di kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu disebuah Pos Ronda diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dalam keterangan persnya yang diterima wartawan Senin (11/7/2022) menyebutkan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial BDA alias Bayu (34) warga Dusun V Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai dan Gw alias Gundel (36) warga Alamat Dusun III Desa Sei Serimah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai.

“Pelaku ini tertangkap tangan diduga bermufakat melakukan tindak Narkotika jenis sabu di pos ronda yang berada di Desa Sei Serimah Dusun 3 Afdeling 2 Kebun Rambutan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai pada hari Kamis, 7 Juli 2022 sekira pukul 15.30 WIB”, ujar Kasi Humas

Disebutkan, selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga menyita barang bukti dua bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang memiliki berat kotor (brutto) 1,26 Gram dan berat bersih (netto) 1,06 Gram dan uang sebesar Rp100 ribu serta satu buah bekas bungkus rokok surya.

“Kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku ini akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Yo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, tutup AKP Agus Arianto.- (JS)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *