Kasus Sabu, Pria Asal Dolok Masihul Ditangkap di Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria asal Kecamatan Dolok Masihul, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial JH alias Panjul (36) warga Dusun II Suka Jadi Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“Polisi menangkap JH, hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira Pukul 22.13 WIB, disebuah rumah di Jln Bukit Kubu Lingkungan I Kel. Rantau Laban Kec.Rambutan Kota Tebingtinggi.” ujar Kasi Humas dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

Dari penangkapan itu, lanjut Agus Arianto, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak dua bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang memiliki berat kotor 1,18 gram dan berat bersih 0,52 gram.

Saat dilakukan interogasi awal, pelaku JH mengakui barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya, hingga untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke mako satres narkoba Polres Tebingtinggi.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Demikian Kasi Humas Polres Tebingtinggi.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *