Polres Tebingtinggi Tangkap Penjual Narkoba, 14,60 Gram Sabu Disita

HUKUM, Tebing Tinggi101 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang terduga penjual narkotika jenis Sabu, berinisial Sy alias Anto Tayib (45), warga Jln. Gunung Sorik Merapi Lingk.III Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, Polisi menangkap tersangka Sy dirumahnya, hari 24 Oktober 2021 pukul 00.30 WIB.

Disebutkan Kasubbag, Penangkapan pelaku Sy ini merupakan pengembangan dari tersangka JH alias Panjul yang sebelumnya telah ditangkap Polisi.

“Dimana saat petugas menangkap tersangka Panjul beserta barang bukti 1,18 gram sabu, tersangka Pancul mengaku kalau Sabu itu dia peroleh dari tersangka Sy. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sy ini” jelas Agus Arianto.

Saat diinterogasi petugas, Tersangka Sy mengakui telah menjul sabu kepada tersangka Panjul. Selanjutnya saat Polisi melakukan penggeledahan dirumah tersangka Sy, dan Polisi kembali menemukan barang bukti 5 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,60 gram dan berat bersih 12,24 gram, yang disimpan Sy disela-sela talang air dan seng dapur rumahnya

Selajutnya pelaku Sy dan barang bukti dibawa ke mako satres narkoba polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka Sy beserta barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Kasubbag Humas.- (js)

BACA : Kasus Sabu, Pria Asal Dolok Masihul Ditangkap di Tebingtinggi

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *