Kasus Sabu, Seorang Warga Sipispis Ditangkap Polres Tebing Tinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, berinisial RS alias R (23) disebuah gubuk bekas kandang Sapi

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima Selasa (12/7/2022) menyebutkan, pelaku RS merupakan warga Dusun VI Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)

Dipaparkan Agus, tersangka RS ini ditangkap Polisi hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 sekira pukul 14.30 WIB disebuah gubuk bekas kandang Sapi yang berada di Dusun tempat tinggal pelaku

“Dari RS ini turut diamankan barang bukti dua bungkus plastik transparan berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu berat (Brutto) 1,80 gram dan berat bersih (Netto) 1,17 gram” jelasnya

“Pelaku RS dan barang bukti sudah kita amankan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *