Pria Lulusan SD Ditangkap Polres Tebing Tinggi Karena Sabu

TEBING TINGGI, WARTATODAY.COM – Polisi dari satuan reserse narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial Ek (51). Dari penangkapan itu diamankan barang bukti sabu seberat 0,54 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya, Selasa (12/7/2022) menyebutkan, pelaku Ek merupakan warga Jln Rao Lk. V Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebing Tinggi

Disebutkan Agus, pelaku yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) ini ditangkap Polisi hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 14.30 WIB didepan rumah di Jln Thamrin Lk. V Kel. Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota Kota Tebing Tinggi

“Dari pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor (Brutto) 0,54 gram dan berat bersih (Netto) 0,27 gram, 3 lembar potongan kertas timah rokok, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buah pipet runcing, 1 unit handphone dan uang Rp70 ribu” papar Kasi Humas.

Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya hingga untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka diboyong ke mako satres narkoba Polres Tebing Tinggi

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya pelaku akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” sebut AKP Agus Arianto.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *