Kasus Sabu, Wahab Ditangkap Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Unit Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial AW alias Wahab (39), warga Dusun IV Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai (Sergai).

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, tersangka ditangkap Polisi hari Selasa, 05 Oktober 2021 sekira pukul 14.30 WIB di Dusun IV Desa Binjai Kec.Tebing Syahbandar Kab. Sergai, tepatnya disebuah ladang ubi

“Dari tersangka ini diamankan barang bukti 1 plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,38 gram dan berat bersih 1,08 gram, 1 buah kotak rokok, 1 plastik klip transparan kosong, 1 potongan plastik asoy warna kuning dan 1 unit handphone warna putih” ujar Kasubbag Humas dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (7/10/2021).

Disebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka AW.

Saat diinterogasi petugas tersangka mengakui barang haram itu adalah miliknya dan untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Agus Arianto.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *