Kurir dan Pengedar Sabu Asal Dolok Masihul Diringkus

SERGAI, WARTATODAY.COM – Polsek Dolok Masihul berhasil meringkus Juhardi alias Juar (37) dan Darma Bhakti alias Aseng (23) di Dusun I Desa Dolok Menampang Kec Dolok Masihul Kab Sergai Selasa (11/2/2020) sekira pukul 17:30 WIB. Kedua pelaku ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada awak media, Kamis (13/2/2020) mengatakan bahwa dari penangkapan Juhardi warga Dusun I, Desa Dolok Menampang, Kec Dolok Masihul dan Darma Bhakti warga Pondok Jeruk Sarang Ginting, Kecamatan yang sama adalah berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Tersangka Juhardi ditangkap di depan rumah warga dan saat diinterogasi petugas tersangka mengeluarkan sabu dari dalam kantong celana kanan depannya”, kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

Dari kantong celana tersangka didapat barang bukti berupa satu lembar plastik klip transpran berisikan enam paket sabu dengan berat 2,04 gram dan satu buah pipa yang sudah dimodif.

Selanjunya, tim melakukan pengeledahan di sekitar rumah warga tempat pelaku Juhardi alias Juar ditangkap dan berhasil menemukan satu lembar plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat 9,38 gram, 69 lembar plastik klip transparan ukuran besar, dan 64 lembar plastik klip trasparan ukuran sedang,”ujar Kapolres Sergai.

Kemudian hasil pengakuan tersangka, Setelah diintrogasi oleh petugas bahwa barang tersebut diperoleh oleh pelaku Aseng.Saat itu pelaku aseng sedang melintas, kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap sehingga Aseng dipertemukan dengan Juar dan membenarkan telah mengantarkan sabu kepada Juar. Dari pengakuan Aseng diketahui barang haram tersebut diperoleh dari pelaku Dani.

Namun hasil pengembangan dikediaman Dani yang secara langsung disaksikan Kepala Dusun dan dilakukan pengeledahan namun tidak ditemukan pelaku dani,”kata Robin.

“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan Proses hukum dan kedua pelaku kita kenakan Pasal 132 Subs 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”tambah AKBP Robin.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *