Miliki Narkoba, “Kanjeng Mami” Ditangkap Polisi

SERGAI, WARTATODAY.COM – Miliki sabu seberat 0,60 gr, Umiah alias Kanjeng Mami (35) warga Dusun IV Desa Sei Rampah Kec.Sei Rampah, bersama dua lelaki lainnya Roni (34) warga Dusun I dan Adi Fitra (39) alamat yang sama digelandang ke Mapolres Sergai,Rabu (15/1/2020) pukul 22.00 Wib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang,SH,M,Hum lewat Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahmadi,SH dalam siaran pers Kamis (16/1/2020) pagi.

Penangkapan ketiga tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya rumah yang dijadikan lokasi penggunan narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Sei Rampah.Setelah mengetahui lokasi, team langsung menuju TKP dan mendapati ketiganya dan di temukan satu plastik klip trasnparan diduga berisikan butiran kristal sabu.

Dari sana petugas membawa barang bukti plastik klip transparan yg diduga berisi Sabu berat brutto 0,60 gr,empa plastik kosong,satu buah bong yang sudah terakit,dua hand phone dan satu unit sepeda motor.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *