Miliki Sabu 2 Warga Sipispis Nginap di Sel Polres Tebingtinggi

AKP MT Sagala didampingi KBO Satres Narkoba Iptu J Nainggolan mengapit kedua pelaku diruang Media Center Polres Tebingtinggi.- (Photo : Ronal Pasaribu)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM -Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Sipispis berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Dari keduanya juga diamankan sejumlah barang bukti.

“Kedua pelaku berinisial SP alias Dana (20) dan ASP alias Arun (27). keduanya juga merupakan warga Gg Molor Dusun II, Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)”, ucap Kasat Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubag Humas AKP MT Sagala didampingi KBO Satres Narkoba Iptu J Nainggolan diruang Media Center Mapolres Tebingtinggi, Kamis (11/1/2018) siang.

Dijelaskan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polsek Sipispis, kalau pelaku SP sedang melakukan transaksi narkoba, merespon itu petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati SP sedang berada dipinggir jalan, tepatnya di depan Gg Molor sedang berdiri seorang diri, Sabtu (6/1/2018) malam sekitar pukul 20.00 Wib.

“Saat didekati petugas, SP terlihat panik hingga akhirnya berusaha membuang satu buah bungkusan plastik kecil yang berisi sabu. Namun hal tersebut terlihat oleh petugas, dan saat dilakukan pengeledahan pada pelaku, petugas kembali menemukan 11 bungkus plastik berklip kecil transparan berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam sebuah dompet,” ucap MT Sagala.

Selanjutnya pelaku SP berikut barang bukti 12 bungkus sabu seberat 0,82 gram, satu buah dompet, satu unit sepeda motor Vixion BK 6997 NAO milik pelaku diboyong ke Polsek Sipispis.

Saat diinterogasi petugas, SP mengaku jika barang haram itu dia beli dari teman yang juga tetangganya berinisial ASP. Malam itu juga petugas bergerak dan mengamankan ASP dikediamannya.

“Dari tangan pelaku ASP, kita kembali berhasil memgamankan barang bukti lima bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram, satu buah timbangan digital, satu buah kaca pirex, satu buah plastik hitam serta satu buah pipet kecil dan uang tunai sebesar Rp.500 ribu” papar Kasubag Humas.

Kepada petugas ASP mengaku membeli narkotika sabu itu dengan harga Rp.1,8 juta dari seorang pria berinisial Pre yang sampai saat ini masih dalam pencaharian petugas.

Kedua pelaku berikut barang bukti kini telah diserahkan Polsek Sipispis ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi dan keduanya telah ditahan di Sel Mapolres Tebingtinggi.

Akibat perbuatannya, ujar MT Sagala, kedua pelaku akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara – (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *