Miliki Sabu 3,16 Gram, Adi Bahok Ditangkap Polsek Sipispis

SERDANGBEDAGAI, WARTATODAY.COM – Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Sipispis, Resor Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Kapolsek Sipispis AKP Saepullah melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial AN alias Adi Bahok (42), warga Dusun III Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku ini ditangkap hari Kamis 10 Februari 2022 sekira pukul 21.30 WIB saat tersangka duduk diatas sepeda motornya dipinggir jalan tepatnya di Dusun VI Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai,” kata Agus Arianto di Polres Tebingtinggi, Sabtu (12/2/2022).

Saat menangkap pelaku ini, lanjut Kasi Humas, Polisi juga menyita barang bukti 2 bungkus plastik transparan berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor (Brutto) 3,16 gram dan berat bersih (Netto) 2,58 gram serta 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan nomor Polisi BK 2075 OC.

Ketika diinterogasi Polisi tersangka mengakui barang bukti itu miliknya, hingga untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dibawa ke mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan dan tersangka ini akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Kasi Humas Polres Tebingtinggi.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *